King Of Tallo King Of Tallo King Of Tallo Born IN 1421 in Makassar

Selasa, 27 Maret 2012

PIP Diminta Hentikan Penimbunan Untia

              PIP Diminta Hentikan Penimbunan Untia
MAKASSAR, BKM--Pimpinan Lembaga Adat Kesultanan Kerajaan Gowa Tallo Makassar, I Paricu M.Akbar Amir Sultan Aliyah Dg Manaba, meminta Direktur PIP menghentikan aktivitas penimbunan lokasi di Proyek Marine Center Untia, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. 
"Agar tidak terjadi indikasi perbuatan pidana, PIP harus hentikan kegiatannya, sebelum lokasi yang luasnya sekitar 18 Ha dibebaskan," tegas Akbar. 
Akbar Amir dalam keterangan persnya berkait adanya aktivitas awal seorang rekanan giat melakukan penimbunan/pematangan lokasi Untia menegaskan, PIP belum berhak melakukan aktivitas di lapangan karena lokasi tersebut belum dibebaskan sehingga belum terjadi penyerahan dari pemilik ke PIP. 
Karena itu untuk menghindari terjadinya laporan pidana dari pemilik tanah, kegiatan timbunan harus dihentikan. 
Akbar didampingi konsultan hukumnya, Abdul Rahman Dalle,SH Sabtu (4/9) di ruang kerjanya menyatakan, penghentian kegiatan itu karena lokasi tersebut dalam status quo atas gugatan perdata mereka ke PN Makassar No. 143/Pdt.G/2010/PN.Mks. 
Juga mengacu pada bukti pemilikan sah dibenarkan Lurah Untia, A.Altin Mappangile dimasa jabatannya 2001. 
"Tanah adat Bira dibuktikan dengan selembar peta pertanahan bentuk kain sutra yang dikeluarkan pemerintah Belanda pada 1927 - 1936 (Overrichtokaart Van de Onderafdeling Maros. Overrichtokaart yang lebih dikenal dengan buku B itu, tanah adat Bira No.5 blok 128 Lompo Buttua tersebut, juga dengan Surat Dirjen Pajak Bumi dan Bangunan 1992 bahwa tanah adat Bira Kesultanan Kerajaan Tallo Gowa Makassar atas nama I JUSUPU Kr. Lompo, dengan batas, Utara : Sungai Bonelengga, Timur : tanah yang dikuasai H.Badawing/Dg.Sese. Sebelah Selatan: Kantor Lurah dan sebelah Barat :Laut Makassar. 
Bukti serupa juga terdaftar di Lontara Tanah Adat Bira yang ditetapkan Gallarran Bira 1917 dan 1929 dengan No.95. Tidak bisa dijualbelikan tanpa seizin lembaga adat.Termasuk pengakuan 24 warga bahwa tanah-tanah di Kampung Bokki dan Bonelengga, Kelurahan Untia dan Kelurahan Bulurokeng, Kec. Biringkanaya adalah tanah adat Bira-Tallo yang digarap masyarakat setempat. 
Lurah Untia, A.Altin Mappangile membenarkan, tanah adat Gallaran Bira-Tallo, digunakan /digarap masyarakat setempat melalui Redistribusi Landreforom Daerah Tk I Sulsel dan Tenggara belum dibayar ganti ruginya sesuai SK.Gubernur No.SK.217/XVII, tgl 19 september 1985.sumber :www.beta.beritakotaMakassar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar