Lembaga Adat Kesultanan dan Kerajaan Gowa-Tallo, Makassar, mengadukan PT Pertamina Region VII ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kamis (15/7). PT Pertamina diduga merusak situs Benteng Ujung Tanah di Jalan Hatta, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Ma’gau Raja Tallo XIX Makassar Akbar Amir, perusakan situs berawal dari penggalian beberapa kuli bangunan, Rabu lalu. Dalam penggalian, para kuli bangunan mengeluarkan batu yang menjadi bagian Benteng Ujung Tanah.
Berdasarkan peta persebaran benteng di Sulsel dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala, lahan itu merupakan tempat berdirinya Benteng Ujung Tanah. Kawasan yang tengah digali merupakan lokasi Istana (Balla Lompoa) Sappongnga tahun 1545. Di sekitar kawasan benteng terdapat Masjid Tua Fatimah dan makam panglima perang I Lelang Bulo-bulo.
Anwar (33), kuli bangunan, mengaku tidak tahu-menahu tentang keberadaan situs sehingga ia dan rekannya tidak curiga saat menggali dan menemukan bebatuan. “Kami menggali fondasi untuk pagar tembok yang diminta PT Pertamina,” ujarnya.
Perusakan situs itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995 tentang Cagar Budaya. “Kami minta polisi menghentikan penggalian karena status tanah belum diputuskan Mahkamah Agung (MA),” kata Akbar.
Tahun 2007, lembaga adat mengajukan keberatan kepada MA terkait rencana PT Pertamina membangun gudang di atas lahan seluas sekitar 1 hektar, sekitar 10 meter dari depan pintu masuk PT Pelindo IV.
Setahun kemudian, lembaga adat menemukan Benteng Tallo di Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo, Makassar.
General Manager PT Pertamina Region VII Ferdy Novianto mengatakan, penggalian fondasi bertujuan untuk memagari tanah yang disewa dari PT Pelindo IV selama 20 tahun. “Setahu saya tanah itu sah milik PT Pelindo IV. Jika ada pihak yang keberatan, semestinya berhubungan dengan pemilik tanah,” katanya.(RIZ)
(Kompas, Jumat, 16 Juli 2010)http://hurahura.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar