Lahan Status Quo, Lembaga Adat Ancam PIP
MAKASSAR,BKM--Pimpinan Lembaga Adat Kesultanan Kerajaan Gowa Tallo Makassar, Muh.Akbar Amir Sultan Aliyah mengancam akan menurunkan massa menyusul adanya penimpunan lahan di proyek pembangunan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar.
Pengerahan massa, kata Akbar, akan ia lakukan karena di objek itu sedang berperkara. ''Kami sudah layangkan surat keberatan pada 15 September ke Direktur PIP Makassar,'' kata Akbar.
Muh.Akbar yang akrab disapa I Paricu Dg.Manaba bersama kuasa hukumnya Abdul Rahman Dalle Minggu (20/9) menegaskan, pengerahan massa berkaitan dengan masih berlangsungnya penimbunan dan pemadatan lokasi yang berstatus quo itu. Sabtu (19/9) siang, empat alat berat parkir di lokasi proyek, dua diantaranya melakukan pemadatan. Karena itu, Abdul Rahman Dalle dan Muh.Akbar Amir menyatakan, lembaga adat akan lakukan aksi lapangan, selain akan melapor pidana, jika PIP tak segera menghentikan pekerjaan penimbunan tersebut dan menarik semua pekerja dan peralatannya dari obyek perkara.
Saat ini, ungkap Akbar dan Abdul Rahman Dalle, lagi, masih sedang dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri makassar dengan No.Perkara, 143/Pdt.G/2010/PN.Mks yang menempatkan sebagai para tergugat, ialah Walikota Makassar, selaku Ketua Panitia Pembebasan Tanah Pembangunan Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar dan Direktur PIP Makassar.
Pengerahan massa, kata Akbar, akan ia lakukan karena di objek itu sedang berperkara. ''Kami sudah layangkan surat keberatan pada 15 September ke Direktur PIP Makassar,'' kata Akbar.
Muh.Akbar yang akrab disapa I Paricu Dg.Manaba bersama kuasa hukumnya Abdul Rahman Dalle Minggu (20/9) menegaskan, pengerahan massa berkaitan dengan masih berlangsungnya penimbunan dan pemadatan lokasi yang berstatus quo itu. Sabtu (19/9) siang, empat alat berat parkir di lokasi proyek, dua diantaranya melakukan pemadatan. Karena itu, Abdul Rahman Dalle dan Muh.Akbar Amir menyatakan, lembaga adat akan lakukan aksi lapangan, selain akan melapor pidana, jika PIP tak segera menghentikan pekerjaan penimbunan tersebut dan menarik semua pekerja dan peralatannya dari obyek perkara.
Saat ini, ungkap Akbar dan Abdul Rahman Dalle, lagi, masih sedang dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri makassar dengan No.Perkara, 143/Pdt.G/2010/PN.Mks yang menempatkan sebagai para tergugat, ialah Walikota Makassar, selaku Ketua Panitia Pembebasan Tanah Pembangunan Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar dan Direktur PIP Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar